Correct Article 2
KEPPRES Nomor 177 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS DEPARTEMEN
Current Text
Departemen Dalam Negeri dan Otonomi Daerah terdiri dari :
a. Menteri;
b. Sekretariat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
d. Direktorat Jenderal Umum Pemerintahan;
e. Direktorat Jenderal Bina Kesatuan Bangsa;
f. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
g. Direktorat Jenderal Bina Pemberdayaan Masyarakat;
h. Inspektorat Jenderal;
i. Badan Administrasi Kependudukan;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
l. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah I;
m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah II;
n. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah III;
o. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah IV;
p. Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dalam Negeri Wilayah V.
Your Correction
