Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 177 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Kebijakan Sektor Keuangan dan Sekretariat Komite dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction