Correct Article 7
KEPPRES Nomor 177 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4, Komite Kebijakan Sektor Keuangan membentuk Sekretariat Komite yang bertugas menyiapkan masukan dan rekomendasi bagi perumusan arah kebijakan penyehatan perbankan dan restrukturisasi utang perusahaan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
Your Correction
