Correct Article 4
KEPPRES Nomor 177 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN
Current Text
(1) Komite Kebijakan Sektor Keuangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
(2) Komite Kebijakan Sektor Keuangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Your Correction
