Correct Article 3
KEPPRES Nomor 177 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN
Current Text
(1) Rumusan arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dalam Keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan.
(2) Keputusan Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berfungsi sebagai pedoman bagi Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan lembaga lain yang dibentuk atau ditunjuk Pemerintah untuk melaksanakan tugas penyehatan perbankan dan restrukturisasi utang perusahaan.
Your Correction
