Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 177 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1999 tentang KOMITE KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Membentuk Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang susunan keanggotaannya terdiri dari : Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri; Anggota : 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 3. Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN; 4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction