Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

KEPPRES Nomor 177 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BERLAKUNYA PERSETUJUAN 1. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan akan saling memberitahukan satu dengan yang lain dengan tertulis melalui jalur diiplomatik, penyelesaian prosedur yhang dikehendaki oleh UNDANG-UNDANG mengenai masa berlakunya Persetujuan ini.Persetujuan ini akan berlaku pada tanggal pemberitahuan yang terakhir. 2. Persetujuan ini mulai berlaku : (a) di INDONESIA : (i) mengenai pajak yang dipotong pada sumber penghasilan pada atau setelah tanggal 1 Januari tahun takwim berikutnya sesudah berlakunya Persetujuan ini, dan (ii) mengenai pajak lainnya atas penghasilan untuk tahun-tahun pajak yang mulai pada dan setelah hai pertama bulan Januari tahun kalender berikutnya sesudah tahun berlakunya Persetujuan ini. (b) di Vietnam : (i) mengenai pajak yang dipotong pada sumber-sumber penghasilan, sehubungan dengan jumlah pajak yang dibayar pada tanggal atau setelah 1 Januari tahun takwim berikutnya setelah persetujuan iuni berlaku, dan dalam tahhaun-tahun takwim berikutnya. (ii) mengenai pajak-pajak Vietnam yang lain, yang berhubungan dengan penghasilan. laba atau perolehan yang timbul dalam tahun takwim berikutnya setelah Persetujuan berlaku dan dalam tahun-tahun takwim berikutnya.
Your Correction