Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

KEPPRES Nomor 177 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
BANTUAN PEMUNGUTAN 1. Masing-masing Negara pihak pada Persetujuan akan berusaha atas nama pihak lain untuk memungut pajak yang dikenakan Negara itu hingga akan memastikan bahwa setiap pembebasan atau pengurangan tarif pajak yang diberikan dalam Persetujuan ini oleh Negara pihak lain pada Persetujuan, tidak akan dinikmati oleh orang yang tkidak berhak untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Pihak berwenang Negara pihak pada Persetujuan dapat berkonsultasi bersama untuk maksud tercapainya Pasal ini. 2. Bagaimanapun juga pasal ini tidak dapat ditafsrikan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk melaksanakan tindakan adminstrasi yang bertentangan dengan peraturan-peraturan dan praktek-praktek masing-masing Negara pihak pada Persetujuan yang akan berlawanana dengan kedaulatan keamanan atau kebijaksanaan umum, Negara Pihak pada Persetujuan yang disebut pertama.
Your Correction