Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

KEPPRES Nomor 177 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PERTUKARAN INFOMRASI 1. Pejabat-pejabat yang berwenang dari Kedua Negara pihak pada Persetujuan akan melakukan tukar menukar infomasi yang diperlukan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Persetujuan ini atau untuk melaksanakan UNDANG-UNDANG nasional Negara Pihak masing-masing mengenai pajak yang dicakup dalam Persetujuan, sepanjang pengenaan pajak menurut UNDANG-UNDANG Negara yang bersangkutan tidak bertentangan dengan Persetujuan ini khususnya untuk mencegah terjadinya penggelapan atau penyelundupan pajak. Setiap infomrasi yang diterima oleh suatu Negara pihak pada Persetujuan harus dijaga kerahasiaannya dengan Cara yang sama seperti apabila informasi tersebut diperoleh berdasarkan perundang-undangan nasional negara tersebut. Bagaimnapun informasi yang dianggap rahasia hanya dapat diungkapkan kepada orang atau badan atau pejabat-pejabat (termasuk pengadilan dan badan-badan administratif) yang berkepentingan dalam penetapan atau penagihan pajak, pelaksanaan UNDANG-UNDANG atau penuntutan, atau dalam MEMUTUSKAN keberadaan berkenaan dengan pajak-pajak yang dicakup dalam Persetujuan ini. Orang atau badan atau para pejabat tersebut hanya boleh memberikan informasi itu untuk maksud tersebut diatas, namun demikian dapat juga mengungkapkan informasi itu dalam pengadilan umum atau dalam pembuatan keputusan-keputusan pengadilan. Pejabat-pejabat yang berwenang melalui konsultasi akan mengembangkan kondisi-kondisi, metode-metode dan tehnik-tehnik yang sesuai menyangkut masalah-masalah pertukraran informasi yang akanb dibuat, termasuk pertukaran mengenai penghindaran pajak. 2. Bagaimananapun juga Ketentuan-ketentuan ayat (1) sama sekali tidak dapat ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membebankan kepada Negara pihak pada Persetujuan kewajiban untuk : (a) melaksanakan tindakan-tindakan administratif yang bertentangan dengan perundang-undangan atau praktek administrasi yang berlaku di Negara pihak lainnya pada Persetujuan; (b) memberikan infomrasi yang tidak mungkin diperoleh berdasarkan perundang-undangan atau dalam praktek administrasi yang lazim di Negara tersebut atau di Negara pihak lainnya pada Persetujuan; (b) memberikan informasi yang mengungkapkan setiap rahasia apapun dibidang perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian, atau tata cara perdagangan atau informasi lainnya yang pengungkapannya bertentangan dengan kebijaksanaan Negara.
Your Correction