Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

KEPPRES Nomor 177 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
TATA CARA PERSETUJUAN BERSAMA 1. Apabila seseorang yang merupakan pendudukan satu Negara pihak pada Persetujuan menilai tindakan pihak yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan mengakibatkan atau akan mengakibatkan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan perpajakan dalam Persetujaun ini, maka dia, tanpa memandang kerugian-kerugian yang ada pada UNDANG-UNDANG Perpajakan Negara-negara tersebut menyerahkan maslahanya kepada pejabat-pejabat yang berwenang Negara pihak pada Persetujuan dimana orang tersebut merupakan penduduk. Masalah tersebut harus diserahkan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak pemberitahuan pertama atas tindakan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam persetujuan ini. 2. Apabila keberatan yang diajukan itu cukup beralasan untuk diselesaikan dan apabila atas masalah itu tidak dapat ditemukan suatu penyelesaian yang memuasakan, pejabat yang berwenang harus berusaha menyelesaikan masalahnya itu melalui persetujuan bersama dengan pejabat yang berwenang dari Negara pjaka lainnya pada Persetujuan, dengan tujuan untuk menghindarakan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini. 3. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Peretujun bersama harus berusaha untuk menyelesaiakan setiap kesulitan atau keragu-raguan yang timbul dalam penafsiran atau penerapan Persetujua ini. Mereka dapat juga berkonsultasi bersama untuk mencegah pengenaan pajak berganda dalam hal tidak diatur dalam Persetujuan ini. 4. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan dapat berhubungan langsung satu sama lain untuk mecapai persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat-ayat sebelumnya. Pejabat-pejabat yang berwenang melalui konsultasi, akan mengembangkan prosedur bilateral, kondisi cara-cara dan tehnik yang wajar untuk pelaksanaanprosedur persetujuan kedua belah pihak yang ada dalam Pasal ini.
Your Correction