Correct Article 14
KEPPRES Nomor 177 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL
Current Text
PEKERJAAN BEBAS
1. Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali dalam keadaan yang berikut, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan:
(a) Apabila dia mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia baginya secara teratur di Negara pihak pada Persetujuan guna melaksanakan kegiatan-kegiatannya; dalam hal itu sebesar pendapatan yang berasal dari tempat usaha itu dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan; atau (b) Apabila di tinggal di Negara pihak lain pada Persetujuan untuk masa atau masa-masa sejumlah atau yang melebihi 90 hari dalam masa 12 bulan; dalam hal tersebut hanya penghasilan yang berasal dari kegitan-kegitan yang dilaksanakan di Negara lain tersebut dapat dikenakan pajak di Negarar itu.
2. Istilah "jasa-jasa profesional" terutama meliputi kegiatan-kegiatan di bidang ilmu pengetahuan, kesusasteraaan, kesenian, pendidikan atau pengajaran yang dilakukan secara independen, demikian juga pekerjaan-pekerjaan bebas yang dilakukan oleh para dokter, ahli teknik, ahli hukum, dokter gigi, arsitek dan akuntan.
Your Correction
