Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 177 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
ROYALTI 1. Royalti yang berasal dari Negara pihak pada Persetujuan dan dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di negara lainnya tersebut. 2. Namun demikian, royalti semalam itu dapat juga dikenakan pajak di Negara Pihak pada Persetujuan dimana royalti tersebut berasal sesuai/dan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Negara tersebut, tetapi apabila penerimaanya adalah pemilik hak yang menikmati royalti itu, maka pajak yang dikenakan tidak melebihi 15% dari jumlah bruto royalti tersebut. Pihak berwenang dari Negara pihak pada Persetujuan akan MENETAPKAN cara penerapan pembatasan ini melebihi persetujuan bersama. 3. Istilah "royalti" dalam pasal ini berarti pembayaran-pembayaran baik secara periodik atau tidak, dan dengan nama atau bentuk apapun yang mencakup imbalan untuk : (a) penggunaan, atau hak untuk menggunakan, setiap hak cipta kesusasteraan, kesenian atau karya ilmiah, patent, pola atau model, rumus atau cara pengolahan yang dirahasiakan, merk dagang ataupun harta atau hak sejenis lainnya, atau (b) penggunaan, atau hak untuk menggunakan alat-alat perlengkapan industri, perdagangan atau ilmu pengetahaun, atau (c) pemberian informasi dibidang ilmu pengetahaun, teknik, industri atau perdagangan, atau (d) pemberian berbagai bantuan yang merupakan pelengkap dan tambahan dari setiap harta tak berwujud atau hak seperti yang disebut sub ayat (a), setiap perlengkapan seperti dalam sub ayat (b) atau setiap pengetahuan atau informasi seperti disebutkan pada sub ayat (c); atau (e) penggunaan atau hak untuk menggunakan : (i) film-film bioskop; atau (ii) film-film atau video yang digunakan dalam hubungannya dengan televisi; atau (iii) pita yang digunakan dalam hubungan dengan siaran radio. (f) menahan seluruhnya atau sebagian pembayaran oleh karena adanya penggunaan atau penyediaan penawaran atau sesuatu kekayaan atau hak yang ditunjuk dalam ayat ini.. 4. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku, apabila pihak yang memiliki hak menikmati, yang merupakan penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan, menjalankan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan di mana royalti itu berasal, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada disana, atau melakukan suatu pekerjaan bebas di Negara lainnya itu melalui suatu tempat usaha tetap, dan hak atau harta yang menghasilkan royalti itu mempunyai hubungan yang efektif dengan (a) bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap. itu atau dengan (b) kegiatan-kegiatan usaha seperti dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 c. Dalam hal demikian ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14 akan berlaku. 5. Royalti dapat dianggap berasal dari Negara pihak pada Persetujuan apabila pembayaranya adalah Negara itu sendiri, pemerintah daerah, atau penduduk dari Negara tersebut. Namun demikian, apabila orang atau badan yang membayarkan royalti itu, tanpa memandang apakah ia penduduk suatu Negara Pihak pada Persetujuan atau bukan, memiliki bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap di suatu Negara pihak pada Persetujuan di mana kewajiban membayar royalti timbul, dan royalti tersebut menjadi beban bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap tersebut, maka royalti itu dianggap berasal dari Negara di mana bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu berada. 6. Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar dengan pemilik hak yang menikmati atau antara kedua-duanya dengan orang/badan lain, berkenaan dengan penggunaan hak atau keterangan yang mengakibatkan pembayaran itu, jumlah royalti yang dibayarkan itu melebihi jumlah seharusnya disepakati oleh pembayar dan pemilik hak seandainya tidak ada hubungan istimewa, maka ketentuan-ketentuan Pasal ini hanya akan berlaku terhadap jumlah yang disebut terakhir. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing negara pihak pada Persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini.
Your Correction