Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 176 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI MUDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Deputi Bidang Restrukturisasi Kebijakan Sektor Riil mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang restrukturisasi kebijakan sektor riil. (2) Deputi Bidang Restrukturisasi Perusahaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang restrukturisasi perusahaan. (3) Deputi Bidang Kelembagaan, Hukum, dan Regulasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang kelembagaan, hukum, dan regulasi yang diperlukan untuk restrukturisasi ekonomi dan privatisasi Badan Usaha Milik Negara. (4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Makro dan Keuangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan ekonomi makro dan keuangan. (5) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kerja Sama Ekonomi Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan kerja sama ekonomi internasional. (6) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Usaha Kecil Menengah mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan sektor usaha kecil menengah.
Your Correction