Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 176 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI MUDA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. (2) Rincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan Menteri Muda Urusan Restrukturisasi Ekonomi Nasional ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction