Correct Article 2
KEPPRES Nomor 176 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI MUDA
Current Text
Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur INDONESIA terdiri dari :
a. Menteri Muda;
b. Deputi Bidang Investasi;
c. Deputi Bidang Sumber Daya Pembangunan;
d. Deputi Bidang Pembiayaan Pembangunan;
e. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan;
f. Staf Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
g. Staf Ahli Bidang Sosial Budaya.
Your Correction
