Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 176 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1999 tentang PENERBITAN SURAT UTANG PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KREDIT PROGRAM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Keuangan berwenang menerbitan Surat Utang Pemerintah yang tidak dapat dipindahtangankan dan diperjualbelikan senilai Rp. 9.970.000.000.000,00 (sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh miliar rupiah).
Your Correction