Correct Article 1
KEPPRES Nomor 176 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1999 tentang PENERBITAN SURAT UTANG PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBIAYAAN KREDIT PROGRAM
Current Text
(1) Dalam rangka kesinambungan pembiayaan kredit program, Menteri Keuangan berwenang untuk menerbitkan Surat Utang Pemerintah.
(2) Surat Utang Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kebutuhan dari waktu ke waktu dan wajib dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Bank INDONESIA dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction
