Correct Article 23
KEPPRES Nomor 176 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB SURIAH TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA
1. Apabila seorang penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh penghasilan, sesuai dengan ketentuan pada Persetujuan ini, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya, maka Negara yang disebut pertama harus memperkenankan sebagai pengurangan dari pajak atas penghasilan penduduk tersebut suatu jumlah yang sama dengan pajak penghasilan yang dibayar di Negara pihak lainnya. Namun demikian, jumlah kredit tersebut tidak boleh melebihi jumlah pajak di Negara yang disebut pertama atas penghasilan yang dihitung sesuai dengan UNDANG-UNDANG pajak dan peraturan-peraturan Negara tersebut.
2. Apabila, sehubungan dengan ketentuan lain dalam Persetujuan ini, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan dikecualikan dari pajak di Negara tersebut, maka Negara tersebut harus memperhitungkan penghasilan yang dikecualikan dari pajak dalam perhitungan pajak atas penghasilan dari deviden.
Your Correction
