Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 176 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB SURIAH TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA 1. Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan ayat 2 dari Pasal 19, pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang dibayarkan kepada penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan dari suatu sumber di Negara pihak lainnya pada Persetujuan sehubungan dengan pekerjaann atau jasa-jasa dalam hubungan kerja di Negara pihak lainnya pada Persetujuan dimasa lampau dan pembayaran berkala yang dibayarkan kepada penduduk dari sumber di atas hanya akan dikenakan pajak di Negara pihak lainnya itu. 2. Istilah "pembayaran berkala" berarti suatu jumlah tertentu yang dibayar secara berkala pada waktu tertentu selama hidup atau selama jangka waktu tertentu atau masa waktu yang dapat ditentukan karena adanya kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran sebagai imbalan yang memadai dalam bentuk uang atau yang dapat dinilai dengan uang. 3. Ketentuan pada ayat 1 tidak akan mempengaruhi ketentuan-ketentuan perundang-undangan suatu Negara pihak pada Persetujuan yang mengecualikan pensiun dari pengenaan pajak.
Your Correction