Correct Article 17
KEPPRES Nomor 176 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB SURIAH TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN
Current Text
PARA ARTIS DAN ATLIT
1. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai penghibur, seperti artis teater, film, radio atau televisi, atau pemain musik, atau sebagai olahragawan, dari kegiatan-kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dapat dikenakan pajak di Negara pihak lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh penghibur atau olahragawan tersebut diterima bukan oleh penghibur atau olahragawan itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 7, 14, dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana kegiatan-kegiatan penghibur atau olahragawan itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh penduduk suatu Negara pihak pada Persetujuan sebagai penghibut atau olahragawan dari kegiatan pribadinya yang dilakukan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara yang disebut pertama apabila kegiatan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan tersebut ditunjang oleh dana masyarakat dari Negara yang disebut pertama atau pemerintah daerahnya.
Your Correction
