Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 176 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB SURIAH TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PERKAPALAN DAN PENGANGKUTAN UDARA 1. Laba suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan yang diperoleh dari pengoperasian kapal laut atau pesawat udara dalam jalur lalu lintas internasional hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut. Laba tersebut termasuk laba dari penggunaan, pemeliharaan atau penyewaan kontainer-kontainer yang digunakan untuk pengangkutan barang-barang atau barang dagangan di jalur lalu lintas internasional, dengan syarat kegiatan-kegiatan tersebut sifatnya hanya sekali-kali saja. 2. Ketentuan ayat 1 berlaku pula terhadap laba dari penyertaan dalam suatu gabungan perusahaan, suatu usaha bersama atau dari suatu perwakilan untuk operasi internasional. 3. Ketentuan-ketentuan dari Pasal ini tidak mencakup laba yang diperoleh oleh suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan melalui komisi penjualan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, dari tiket-tiket perjalanan pesawat atau kapal-kapal laut yang dimiliki perusahaan-perusahaan lainnya.
Your Correction