Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 176 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 176 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ARAB SURIAH TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PAJAK-PAJAK YANG DICAKUP DALAM PERSETUJUAN INI 1. Persetujuan ini berlaku terhadap pajak-pajak atas penghasilan yang dikenakan oleh setiap Negara pihak pada Persetujuan atau pemerintah daerahnya, tanpa memperhatikan cara pemungutan pajak-pajak tersebut. 2. Dianggap sebagai pajak-pajak atas penghasilan adalah semua pajak yang dikenakan atas seluruh penghasilan atau bagian-bagian penghasilan, termasuk pajak-pajak atas keuntungan yang diperoleh dari pemindahtanganan harta gerak atau harta tak gerak, pajak-pajak atas jumlah gaji atau upah yang dibayarkan oleh pemberi kerja. 3. Persetujuan ini harus diterapkan terhadap pajak-pajak yang berlaku sekarang ini, yaitu: a) dalam hal INDONESIA : pajak penghasilan yang dikenakan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pajak Penghasilan 1984 (UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah); (selanjutnya disebut sebagai "pajak INDONESIA"); b) dalam hal Suriah : - pajak penghasilan atas penghasilan dari perniagaan, industri, dan bukan perniagaan; - pajak penghasilan atas gaji dan upah; - pajak penghasilan atas bukan penduduk; - pajak penghasilan atas penghasilan dari harta gerak dan harta tak gerak; - pungutan yang dikenakan atas persentase dari pajak-pajak yang disebutkan di atas atau dalam bentuk atau tarif lainnya; (selanjutnya disebut sebagai "pajak Suriah"). 4. Persetujuan ini berlaku pula terhadap setiap pajak yang serupa atau hakekatnya sama yang dikenakan setelah tanggal penandatangan Persetujuan ini sebagai tambahan terhadap, atau sebagai pengganti dari pajak-pajak yang sekarang berlaku. Pejabat-pejabat yang berwenang dari kedua Negara pihak pada Persetujuan harus saling memberitahukan satu sama lain mengenai setiap perubahan-perubahan penting yang terjadi dalam perundang-undangan perpajakan mereka.
Your Correction