Correct Article 9
KEPPRES Nomor 175 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA
Current Text
(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Negara.
(2) Deputi Bidang Perkembangan Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pengembangan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
(3) Deputi Bidang Dinamika Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang dinamika masyarakat.
(4) Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang program riset, ilmu pengetahuan dan teknologi.
(5) Deputi Bidang Pengembangan Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang sistem ilmu pengetahuan dan teknologi nasional.
(6) Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan dan pemasyarakatan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(7) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ekonomi dan teknologi.
(8) Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah industri dan perdagangan.
(9) Staf Ahli Bidang Pendidikan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pendidikan.
(10) Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual Dalam Sistem Perdagangan dan Teknologi Informasi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kekayaan intelektual dalam sistem perdagangan dan teknologi informasi.
(11) Staf Ahli Bidang Pangan mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pangan.
Your Correction
