Correct Article 8
KEPPRES Nomor 175 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA
Current Text
Menteri Negara Riset dan Teknologi terdiri dari :
a. Menteri;
b. Sekretaris Menteri;
c. Deputi Bidang Perkembangan Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi;
d. Deputi Bidang Dinamika Masyarakat;
e. Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi;
f. Deputi Bidang Pengembangan Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional;
g. Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
h. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Teknologi;
i. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan;
j. Staf Ahli Bidang Pendidikan;
k. Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual Dalam Sistem Perdagangan dan Teknologi Informasi;
l. Staf Ahli Bidang Pangan;
Your Correction
