Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 175 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Negara Riset dan Teknologi terdiri dari : a. Menteri; b. Sekretaris Menteri; c. Deputi Bidang Perkembangan Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi; d. Deputi Bidang Dinamika Masyarakat; e. Deputi Bidang Program Riset, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi; f. Deputi Bidang Pengembangan Sistem Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional; g. Deputi Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; h. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Teknologi; i. Staf Ahli Bidang Industri dan Perdagangan; j. Staf Ahli Bidang Pendidikan; k. Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual Dalam Sistem Perdagangan dan Teknologi Informasi; l. Staf Ahli Bidang Pangan;
Your Correction