Correct Article 6
KEPPRES Nomor 175 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA
Current Text
Meneg Koperasi dan UKM terdiri dari :
a. Menteri;
b. Sekretaris Menteri;
c. Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah;
d. Deputi Bidang Produksi;
e. Deputi Bidang Pemasaran dan Jaringan Usaha;
f. Deputi Bidang Pembiayaan;
g. Deputi Bidang Pengembangan SDM;
h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
i. Staf Ahli Bidang Penerapan Nilai Dasar Koperasi;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional;
k. Staf Ahli Bidang Pemanfaatan Teknologi;
l. Staf Ahli Bidang Pengembangan Iklim Usaha.
Your Correction
