Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 175 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Negara. (2) Deputi Bidang Program Pendayagunaan Aparatur Negara mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan di bidang penyusunan dan keterpaduan program pendayagunaan aparatur negara. (3) Deputi Bidang Kelembagaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang kelembagaan. (4) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang sumber daya manusia aparatur. (5) Deputi Bidang Tata Laksana dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang tata laksana dan pelayanan publik. (6) Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan pendayagunaan aparatur negara di bidang akuntabilitas aparatur. (7) Staf Ahli Bidang Hukum mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum. (8) Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kebijakan publik. (9) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hubungan antar lembaga. (10) Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah otonomi daerah. (11) Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah budaya kerja aparatur.
Your Correction