Correct Article 4
KEPPRES Nomor 175 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA
Current Text
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara terdiri dari:
a. Menteri;
b. Sekretaris Menteri;
c. Deputi Bidang Program Pendayagunaan Aparatur Negara;
d. Deputi Bidang Kelembagaan;
e. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
f. Deputi Bidang Tata Laksana dan Pelayanan Publik;
g. Deputi Bidang Akuntabilitas Aparatur;
h. Staf Ahli Bidang Hukum;
i. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
k. Staf Ahli Bidang Otonomi Daerah;
l. Staf Ahli Bidang Budaya Kerja Aparatur.
Your Correction
