Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

KEPPRES Nomor 175 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perubahan atas susunan organisasi dan tugas setiap satuan organisasi di lingkungan Menteri Negara sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN ini, diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada PRESIDEN berdasarkan usulan dari masing-masing Menteri.
Your Correction