Article 1
Mencabut Keputusan PRESIDEN Nomor 172 Tahun 1999 tentang Penataan Kembali Tugas dan Fungsi Departemen Pertanian dan Departemen Kehutanan dan Perkebunan.
KEPPRES Nomor 175 Tahun 1999
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.