Correct Article 3
KEPPRES Nomor 175 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT MFNGENAI KERJASAMA TEKNIK DAN ILMU PENGETAHUAN
Current Text
1. Untuk mencapai sasaran-sasaran dalam Persetujuan ini, Para Pihak akan mengadakan pertemuan-pertemuan pada waktu dan tempat yang disetujui bersama, di INDONESIA atau Meksiko, untuk:
a) membicarakan masalah-masalah kebijakan pokok yang menyangkut pelaksanaan Persetujuan ini;
b) melakukan tinjauan atas kegiatan-kegiatan dan hasil yang dicapai berdasar Persetujuan ini.
2. Apabila pertemuan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena alasan-alasan tertentu, maka sebagai penggantinya dapat dilakukan pertukaran dokumen-dokumen.
Your Correction
