Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 175 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT MFNGENAI KERJASAMA TEKNIK DAN ILMU PENGETAHUAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
1. Untuk mencapai sasaran-sasaran dalam Persetujuan ini, Para Pihak akan mengadakan pertemuan-pertemuan pada waktu dan tempat yang disetujui bersama, di INDONESIA atau Meksiko, untuk: a) membicarakan masalah-masalah kebijakan pokok yang menyangkut pelaksanaan Persetujuan ini; b) melakukan tinjauan atas kegiatan-kegiatan dan hasil yang dicapai berdasar Persetujuan ini. 2. Apabila pertemuan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena alasan-alasan tertentu, maka sebagai penggantinya dapat dilakukan pertukaran dokumen-dokumen.
Your Correction