Correct Article 2
KEPPRES Nomor 175 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 175 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH MEKSIKO SERIKAT MFNGENAI KERJASAMA TEKNIK DAN ILMU PENGETAHUAN
Current Text
Bentuk-bentuk kegiatan kerjasama berdasarkan Persetujuan ini akan meliputi:
1. program-program dan proyek-proyek pengembangan serta riset bersama atau terkoordinasi;
2. kunjungan-kunjungan dan pertukaran-pertukaran ilmuwan-ilmuwan serta tenaga- tenaga ahli atau teknisi-teknisi;
3. penyediaan peralatan dan perlengkapan yang diperiukan untuk pelaksanaan proyek- proyek khusus;
4. keikutsertaan dalam pelatihan dan pendidikan profesional;
5. bantuan dalam pembentukan dan pelaksanaan lembaga-lembaga riset, laboratorium- laboratorium atau pusat-pusat pelatihan lanjutan;
6. pengorganisasian seminar-seminar, konferensi-konferensi, lokakarya-lokakarya, pameran-pameran dan pertemuan-pertemuan tehnis;
7. penyediaan jasa-jasa konsultansi dan pelaksanaan studi kelayakan;
8. keikutsertaan dalam proyek-proyek pengembangan dan riset bersama atau program- program dengan aplikasi industri;
9. pertukaran informasi teknik dan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan program- program dan proyek-proyek kerjasama;
10.bentuk-bentuk kerjasama lain yang mungkin dapat disetujui bersama.
Your Correction
