Correct Article 5
KEPPRES Nomor 174 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Koordinator.
(2) Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan Restrukturisasi Perbankan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang makro ekonomi, keuangan, dan restrukturisasi perbankan.
(3) Deputi Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pengembangan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang desentralisasi fiskal dan ekonomi, dan pengembangan infrastruktur.
(4) Deputi Bidang Koordinasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Peningkatan Produktivitas Petani Nelayan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan sumber daya alam dan peningkatan produktivitas petani nelayan.
(5) Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang perindustrian, perdagangan, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah.
(6) Deputi Bidang Peningkatan Kerjasama Ekonomi Internasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah peningkatan kerjasama ekonomi internasional.
(7) Deputi Bidang Peningkatan Investasi, dan Kemitraan Publik dan Swasta mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah peningkatan investasi, dan kemitraan publik dan swasta.
(8) Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ketenagakerjaan dan sumber daya manusia.
(9) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan Perekonomian mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah hukum dan kelembagaan perekonomian.
(10) Staf Ahli Bidang Keserasian Lingkungan Hidup, Budaya, dan Pariwisata mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah keserasian lingkungan hidup, budaya, dan pariwisata.
(11) Staf Ahli Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(12) Staf Ahli Bidang Pengembangan Inovasi Teknologi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan inovasi teknologi.
(13) Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Tertinggal dan Masyarakat Pengungsi mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pengembangan ekonomi daerah tertinggal dan masyarakat pengungsi.
Your Correction
