Correct Article 4
KEPPRES Nomor 174 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
Menteri Negara Koordinator Bidang Perekonomian terdiri dari :
a. Menteri;
b. Sekretaris Menteri;
c. Deputi Bidang Koordinasi Makro Ekonomi, Keuangan, dan Restrukturisasi Perbankan;
d. Deputi Bidang Koordinasi Desentralisasi Fiskal dan Ekonomi, dan Pengembangan Infrastruktur;
e. Deputi Bidang Koordinasi Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Peningkatan Produktivitas Petani Nelayan;
f. Deputi Bidang Koordinasi Perindustrian, Perdagangan, dan Pemberdayaan Usaha Kecil dan Menengah;
g. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kerjasama Ekonomi Internasional;
h. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Investasi, dan Kemitraan Publik dan Swasta;
i. Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan dan Sumber Daya Manusia;
j. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kelembagaan Perekonomian;
k. Staf Ahli Bidang Keserasian Lingkungan Hidup, Budaya, dan Pariwisata;
l. Staf Ahli Bidang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah;
m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Inovasi Teknologi;
n. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Daerah Tertinggal dan Masyarakat Pengungsi.
Your Correction
