Correct Article 6
KEPPRES Nomor 174 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
Perubahan atas susunan organisasi dan tugas setiap satuan organisasi di lingkungan Menteri Negara Koordinator sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan ini, diusulkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara kepada PRESIDEN berdasarkan usulan dari masing-masing Menteri.
Your Correction
