Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 174 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA KOORDINATOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretaris Menteri mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan tugas dan administrasi Menteri Koordinator. (2) Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang politik luar negeri. (3) Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri. (4) Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Azasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang hukum dan hak azasi manusia. (5) Deputi Bidang Koordinasi Masalah-masalah Sosial mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perumusan kebijakan di bidang masalah- masalah sosial. (6) Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ideologi dan politik. (7) Staf Ahli Bidang Perekonomian mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah perekonomian. (8) Staf Ahli Bidang Masalah Kemasyarakatan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat. (9) Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Azasi Manusia mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah pelanggaran hak azasi manusia. (10) Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah ilmu pengetahuan dan teknologi dan lingkungan hidup. (11) Staf Ahli Bidang Kewaspadaan Nasional mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah kewaspadaan nasional.
Your Correction