Correct Article 2
KEPPRES Nomor 174 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 2000 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS MENTERI NEGARA KOORDINATOR
Current Text
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan terdiri dari :
a. Menteri;
b. Sekretaris Menteri;
c. Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri;
d. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri;
e. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Azasi Manusia;
f. Deputi Bidang Koordinasi Masalah-masalah Sosial;
g. Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
h. Staf Ahli Bidang Perekonomian;
i. Staf Ahli Bidang Masalah Kemasyarakatan dan Kesejahteraan Rakyat;
j. Staf Ahli Bidang Pelanggaran Hak Azasi Manusia;
k. Staf Ahli Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Lingkungan Hidup;
l. Staf Ahli Bidang Kewaspadaan Nasional.
Your Correction
