Correct Article 13
KEPPRES Nomor 174 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang REMISI
Current Text
(1) Usul remisi diajukan kepada Menteri Hukum dan Perundang-undangan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tanahan Negara, atau Kepala Cabang Rumah Tanahan Negara melalui Kepala Kantor Departemen Hukum dan Perundang-undangan.
(2) Keputussan Menteri Hukum dan Perundang-undangan tentang remisi diberitahukan kepada Narapidana dan Anak Pidana pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA tanggal 17 Agustus bagi mereka yang diberikan remisi pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA atau pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan.
(3) Jika terdapat keraguan tentang hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana atau Anak Pidana, Menteri Hukum dan Perundang-undangan mengkonsultasikannya dengan Menteri Agama.
Your Correction
