Correct Article 12
KEPPRES Nomor 174 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang REMISI
Current Text
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tidak diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang :
a. dipidana kurang dari 6 (enam) bulan;
b. dikenakan hukuman displin dan didaftar pada buku pelanggaran tata tertib Lembaga Pemasyarakatan dalam kurun waktu yang
diperhitungkan pada pemberian remisi;
c. sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas; atau
d. dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Your Correction
