Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 174 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang REMISI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 juga diberikan kepada : a. Narapidana dan Anak Pidana yang mengajukan permohonan grasi sambil menjalankan pidananya; dan b. Narapidana dan Anak Pidana Warga Negara Asing.
Your Correction