Correct Article 11
KEPPRES Nomor 174 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang REMISI
Current Text
Remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 juga diberikan kepada :
a. Narapidana dan Anak Pidana yang mengajukan permohonan grasi sambil menjalankan pidananya; dan
b. Narapidana dan Anak Pidana Warga Negara Asing.
Your Correction
