Correct Article 10
KEPPRES Nomor 174 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang REMISI
Current Text
Dalam hal pidana penjara seumur hidup telah diubah menjadi pidana penjara sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, maka untuk pemberian remisi berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sampai dengan Pasal 6.
Your Correction
