Correct Article 7
KEPPRES Nomor 174 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang REMISI
Current Text
(1) Penghitungan lamanya masa menjalani pidana sebagai dasar untuk MENETAPKAN besarnya remisi umum dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA tanggal 17 Agustus.
(2) Penghitungan lamanya masa menjalani pidana sebagai dasar untuk MENETAPKAN besarnya remisi khusus dihitung sejak tanggal penahanan sampai dengan hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan.
(3) Dalam hal masa penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) terputus, perhitungan penetapan lamanya masa menjalani pidana dihitung dari sejak penahanan yang terakhir.
(4) Untuk penghitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, 1 (satu) bulan dihitung sama dengan 30 (tiga puluh) hari.
(5) Penghitungan besarnya remisi khusus sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) didasarkan pada agama Narapidana dan Anak Pidana yang pertama kali tercatat dalam buku register Lembaga Pemasyarakatan.
Your Correction
