Correct Article 5
KEPPRES Nomor 174 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang REMISI
Current Text
(1) Besarnya remisi khusus adalah :
a. 15 (lima belas) hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan;
dan
b. 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
(2) Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut :
a. pada tahun pertama diberikan remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1);
b. pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan;
c. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu ) bulan 15 (lima belas) hari; dan
d. pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahunnya.
Your Correction
