Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 174 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang REMISI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Narapidana dan Anak Pidana yang menjalani pidana penjara sementara dan pidana kurungan dapat diberikan remisi apabila yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani pidana. (2) Remisi diberikan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik INDONESIA. (3) Remisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan.
Your Correction