Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 173 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 173 Tahun 2000 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 166 TAHUN 2000 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 166 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 76 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 76 LPND terdiri dari : a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. eputi; d. Unit Pengawasan." 2. Ketentuan Pasal 88, Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut : "Pasal 88 (1) Unit Pengawasan dapat berbentuk Inspektorat Utama atau Inspektorat. (2) Inspektorat Utama atau Inspektorat berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala.
Your Correction