Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

KEPPRES Nomor 172 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1998 tentang TIM PENANGGULANGAN MASALAH UTANG-UTANG PERUSAHAAN SWASTA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
NON DISIKRIMINASI 1. Warganegara dari suatu Negara pihak pada Persetujuanakan tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun sehubungan dengan pengenaan pajak di Negara pihak lainya pada Persetujuan, yang berlainan atau lebih memberatkkan daripada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban pihak, yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap warganegara dari Negara pihak lainnya dalam keadaan yang sama. 2. Pengenaan pajak atas bentuk usaha tetap yang dimillik oleh suatu perusahaan dari Negara pihak pada Persetujuan di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dilakukan dengan cara yang kurang menguntungkan dibandingkan dengan pengenaan pajak atas perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan-kegiatan yang sama di Negara pihak lainnya itu. Ketentuan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mewajibkan suatu Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan suatu potongan pribadi, keringanan-keringanan dan pengurangan-pengurangan untukkepentingan pengenaanpajak berdasarkan status sipil atau tanggung jawab keluarga seperti yang digerikan kepada penduduknya sendiri. 3. Perusahaan di suatu Negara pihak pada Persetujuan, yang modalnya sebagian atau seluruhnya dimiliki atau dikuasai baik langsung atau tidak langsung oleh satu atau lebih penduduk dari Negara pihak lainnya pada Persetujuan, tidak akan dikenakan pajak atau kewajiban apapun yang berkaitan dengan pengenaan pajak di Negara yang disebut pertama yang berlainan atau lebih memberatkan darai pada pengenaan pajak dan kewajiban-kewajiban dimaksud yang dikenakan atau dapat dikenakan terhadap perusahaan-perusahaan lainnya yang serupa di Negara yang disebut pertama. 4. Kecuali dimana ketentuan Pasal 9 ayat 1, Pasal 12 ayat 6 berlaku, bunga, royalti dan pengeluaran-pengeluaran yang dibayarkan oleh perusahaan suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk suatau Negara pihak lainya pada Persetujuan dalama menentukan laba yang dikenakan pajak atas suatu perusahaan akan dapat dikurangnkan dalam kondisi yang sama apabila hal itu dibayarkan kepada penduduk dari Negara yang disebut pertama. 5. Tidak satu halpun dalam Pasal ini akan dianggap sebagai mengharuskan masing-masing Negara pihak pada Persetujuan untuk memberikan kepada peserorangan yang bukan merupakan penduduk di Negara itu setiap kerugian pribadi, pengampunan dan pengurangan untuk tujuan perpajakan yang diberikan kepada perorangan penduduk tersebut. 6. Istilah "pajak" dalam Pasal ini berarti pajak-pajak yang menjadi pokok pada Perstujuan ini.
Your Correction