Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 172 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1998 tentang TIM PENANGGULANGAN MASALAH UTANG-UTANG PERUSAHAAN SWASTA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
GURU DAN PENELITI Seorang yang sebelum kunjungan ke suatu Negara pihak pada Persetujuan adalah penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau universitas, akademi, sekolah, musium atau lembaga kebudayaan lainnya dari Negara pihak pada Persetujuan yang disebut pertama atau melalui pertukaran kebudayaan resmi, yang berada di Negara pihak pada Persetujuan itu untuk masa tidak lebih dari dua tahun berturut-turut untuk tujuan mengajar atau memberikan kuliah atau melakukan penelitian di lembaga dimaksud akan dibebaskan dari pengenaan pajak di Negara pihak pada Persetujuan itu atas pembayaran untuk kegiatan tersebut, asalakan pembayaran yang diperolehnya berasal dari luar Negara pihak pada Persetujuan itu.
Your Correction