Correct Article 17
KEPPRES Nomor 172 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1998 tentang TIM PENANGGULANGAN MASALAH UTANG-UTANG PERUSAHAAN SWASTA INDONESIA
Current Text
PARA ARTIS DAN ATLIT
1. Menyimpang dari ketentuan Pasal 14 dan 15, penghasilan yang diperoleh penduduk dari Negara pihak pada Persetujuan sebagai artis, film, radio atau televisi atau pemain musik atau sebagai atlit, dari kegiatan-kegiatan pribadinya di suatu Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tersebut.
2. Apabila penghasilan sehubungan dengan kegiatan-kegiatan pribadi yang dilakukan oleh artis atau atlit tersebut diterima bukan oleh penghibur itu sendiri tetapi oleh orang atau badan lain, menyimpang dari ketentuan-ketentuan Pasal 4, 14 dan 15, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan diman kegiatan-ekgiatan artis atu atlit itu dilakukan.
3. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan ayat 1 dan 2, penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan yang disebut ayat 1 yang dilakukan dibawah pengaturan atau persetujuan kebudayaan antara kedua Negara pihak pada Persetujuan akan dibebaskan dari pajak di Negara pihak pada Persesetujuan tempat dilakukannya kegiatan itu apabila kunjungan ke negara tersebut sepenuhnya atau sebagian dibiayai oleh salah satu Negara pihak pada Persetujuan atau kedua-duanya, pemerintah daerah atau lembaga-lembaga kemasayrakatan
Your Correction
