Correct Article 10
KEPPRES Nomor 172 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 1998 tentang TIM PENANGGULANGAN MASALAH UTANG-UTANG PERUSAHAAN SWASTA INDONESIA
Current Text
DIVIDEN
1. Dividen yang dibayarkan oleh suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan dapat dikenakan pajak di Negara lain tersebut.
2. Namun demikian deviden itu dapat juga dikenakan pajak di Negara pihak pada Persetujuan dimana perseroan yang membayarkan dividen tersebut berkedudukan dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut, akan tetapi apabila penerima dividen adalah pemilik saham yang menikmati dividen itu, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 15 persen dari jumlah kotor dividen.
Ayat ini tidak mempengaruhi pemajakan atas keuntungan perusahaan yang dividennya telah dibayar.
3. Istilah "dividen" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti penghasilan dari saham-ssaham, atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan surat-surat piutang, yang berhak atas pembagian laba, maupun penghasilan lainnya dari hak-hak perseroan yang oleh undang-undangan perpajakan Negara di mana perseroan yang membagikan dividen itu berkedudukan.
4. Ketentuan-ketentuan ayat (1) dan (2) tidak akan berlaku apabila pemilik saham yang menikmati dividen, yang merupakan penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan, melakukan kegiatan usaha di Negara pihak lainnya pada Persetujuan, di mana perseroan yang membayarkan dividen itu berkedudukan, melalui suatu bentuk usaha tetap yang berada di sana, atau menjalankan pekerjaan bebas dengan suatu tempat usaha yang berada di sana dan pemilikan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap itu. Dalam hal demikian, tergantung pada masalahnya berlaku
ketentuan-ketentuan Pasal 7 atau Pasal 14.
5. Menyimpang dari ketentuan-ketentuan lainnya dalam Persetujuan ini, apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan mempunyai bentuk usaha tetap di Negara pihak lainnya pada persetujuan, maka keuntungan bentuk usaha tetap tersebut dapat dikenakan pajak tambahan di Negara lainnya itu berdasarkan undang-undangn, namun pajak tambahan tersebut tidak akan melebihi 10 persen dari jumlah keuntungan setelah dikurangi dengan pajak penghasilan dan pajak-pajak lainnya atas penghasilan yang dikenakan di Negara lain tersebut..
6. Ketentuan-ketentuan dari ayat (2) dan
(5) Pasal ini tidak akan mempengaruhi ketentuan yang terdapat dalam setiap kontrak bagi hasil atau lainnya yang serupa mengenai sektor minyak dan gas bumi atau sektor pertambangan lainnya yang disetujui oleh Pemerintah negara pihak pada persetujuan, badan-badan pemerintahan, perusahaan minyak dan gas milik negara, atau badan-badan lainnya yang merupakan penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan.
7. Apabila suatu perseroan yang berkedudukan di suatu Negara pihak pada Persetujuan memperoleh laba atau penghasilan dari negara pihak lainnya pada Persetujuan, Negara lain tersebut tidak boleh mengenakan pajak apapun juga atas dividen yang dibayarkan oleh perseroan itu, kecuali apabila dividen itu dibayarkan kepada penduduk Negara pihak lainnya pada Persetujuan atau apabila pengusaaan saham-saham yang menghasilkan dividen itu mempunyai hubungan yang efektif dengan bentuk usaha tetap atau tempat usaha tetap yang berada di negara lain tersebut, juga tidak boleh mengenakan pajak atas laba yang tidak dibagikan sekalipun dividen-dividen yang dibayarkan atau laba yang tidak dibagikan itu terdiri seluruhnya atau sebagian dari laba atas penghasilan yang berasal dari Negara lain tersebut.
Your Correction
