Correct Article 44
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
(1) Pusat Pengolahan Data dan Informasi Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BPM-PBUMN) yang selanjutnya disebut PUSTADIN BPM-BUMN mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah data dan informasi Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
(2) (PUSDATIN BPM-BUMN dipimpin oleh Kepala Pusat yang bertanggung jawab kepada Kepala;
(3) PUSDATIN BPM-BUMN secara administrasi berada di bawah koordinasi dan pembinaan Sekretaris Utama.
Your Correction
