Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pusat Pengolahan Data dan Informasi Badan Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara (BPM-PBUMN) yang selanjutnya disebut PUSTADIN BPM-BUMN mempunyai tugas mengumpulkan, mengolah data dan informasi Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara; (2) (PUSDATIN BPM-BUMN dipimpin oleh Kepala Pusat yang bertanggung jawab kepada Kepala; (3) PUSDATIN BPM-BUMN secara administrasi berada di bawah koordinasi dan pembinaan Sekretaris Utama.
Your Correction