Correct Article 38
KEPPRES Nomor 171 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 171 Tahun 1999 tentang BADAN PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Deputi Menteri/Deputi Kepala Bidang Restrukturisasi dan Privatisasi menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan program restrukturisasi dan privatisasi;
b. penilaian kesiapan perusahaan untuk melakukan privatisasi;
c. pelaksanaan dan pembinaan restrukturisasi dan privatisasi;
d. evaluasi program restrukturisasi dan privatisasi;
e. pengendalian restrukturisasi dan privatisasi;
f. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala.
Your Correction
